Polresta Pagaralam Didesak Tuntaskan Pengusutan Korupsi DAK

Pagaralam, Sumsel (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan untuk dapat mengusut secara tuntas indikasi korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp11,8 miliar di daerah itu.
Apalagi dalam kasus itu, Polresta setempat sudah menetapkan Wali Kota, DK, sebagai tersangka, kata Ketua Umum Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus, Yurisman Star, di Pagaralam, Sabtu.


Dia berharap, semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan jangan sampai terjadi tebang pilih.

"Secara logika, tidak mungkin orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tiba-tiba turun menjadi saksi, belum lagi masih ada enam tersangka lain dinyatakan buron belum juga ditangkap, bahkan mereka justru dilaporkan sudah kembali," ujar dia pula.
Siapa pun yang terlibat, kata Yurisman, harus diusut oleh penyidik Polresta Pagaralam termasuk keterlibatan oknum kepala daerah di sana.
Sekarang, menurut dia, proses pengusutan kasus dugaan korupsi DAK dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,08 miliar masih belum tuntas, karena baru sebagian yang terlibat diproses hukum.
Menurut informasi pihak kepolisian sebelumnya, mantan Kepala Disdikpora Pagaralam, IS, Sekretaris HM, pimpinan proyek, Ar, dan empat dari kalangan kepala tukang atau kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan wali kota bersama lima kontraktor lainnya justru masih bebas berkeliaran, kondisi ini sepertinya terjadi tebang pilih," ujar dia pula.
Dia menyatakan, dalam kasus indikasi korupsi itu bukan hanya negara saja yang dirugikan, tetapi termasuk dunia pendidikan.
Contohnya, hampir sebagian besar sekolah yang dibangun dengan DAK 2009 itu sudah banyak mengalami kerusakan.
"Kami yakin keberadaan orang-orang yang terlibat sebenarnya sudah diketahui. Kami berharap secepatnya diproses hukum," kata dia lagi.
Sebelumnya kepolisian setempat telah menahan sekitar tujuh orang tersangka dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pinada Korupsi (Tipikor) Palembang.
Tapi kalangan LSM di Pagaralam mengingatkan bahwa proses pengusutan kasus itu belum selesai, karena diperkirakan masih ada aktor intelektualnya termasuk sejumlah kontraktor lainnya saat ini sudah kembali dari pelariannya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Aliansi Pemerhati Korupsi Negara (APKN), Tomi Wisnan, mengingatkan pula, jangan hanya orang kecil yang dikorbankan dalam penanganan kasus korupsi itu, sedangkan aktor intelektualnya justru bebas.
"Sekarang mana janji Polresta Pagaralam yang akan memeriksa wali kota, setelah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia lagi.
Sebelumnya, tahun 2010 Polresta Pagaralam berjanji akan menuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap indikasi keterlibatan orang nomor satu di Pagaralam, DK.
"Sebetulnya, tidak ada alasan lagi bagi Polresta Pagaralam atau Polda Sumsel dalam menangani kasus korupsi ini, mengingat pengajuan izin pemeriksaan sejak 8 Desember 2010, dan aturannya tiga bulan setelah itu kalau tidak keluar izinnya dapat dilakukan pemeriksaan, tapi nyatanya sampai sekarang masih tidak jelas," ujar dia.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin, mengatakan, untuk proses pemeriksaan wali kota merupakan kewenangan Polda Sumsel, mengingat jenjangnya bukan lagi oleh polres setempat.
"Kita tidak tahu sejauh mana proses tindaklanjut pengusutan keterlibatan wali kota Pagaralam itu, karena sudah dilakukan Polda Sumsel," ujar dia.
Ia melanjutkan, terkait kasus lainnya saat ini masih dalam proses dan pengumpulan bukti baru, seperti indikasi kecurangan penerimaan calon pegawai negeri sipil, penangkapan tersangka DAK yang lain, dan tindak pidana korupsi lainnya di daerah itu.

0 komentar:

Posting Komentar